|

Jambi JG - Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin Jum’at (05/02) hadiri penyuluhan hukum bidang kehutanan dan pertanahan, penanggulangan kebakaran dan perlindungan hutan, yang diselenggarakan di Desa Awin Jaya, di KM 65 jalan lintas Timur, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Hadir pada kesempatan ini anggota Muspida Provinsi Jambi dan Muspida Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Muaro Jambi H. Burhanuddin Mahir, para Kepala Dinas/Instansi terkait, serta para pejabat TNI dan Polri, pengusaha, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Desa Awin Jaya, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Gubernur Jambi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas kondisi alam daerah ini, “dunia ini sudah semakin panas, namun harus disyukuri hingga saat ini daerah Jambi hingga saat ini belumlah sedemikian panas, namun kondisi ini harus dipertahankan salah satu caranya yakni dengan terus menjaga kelestarian alam dan menjaga terjadinya kerusakan hutan termasuk kebakaran hutan, karena akibat terjadinya kerusakan hutan sudah sama-sama kita ketahui, sudah sedemikian banyak korban yang diakibatkannya”.
Dingatkan Gubernur, jika masyarakat tidak menyadari dan terus melakukan penebangan liar, sehingga terjadinya kerusakan hutan maka dapat dipastikan akibatnya, daerah ini juga akan semakin panas, sebagaimana yang telah terjadi dibeberapa belahan dunia ini.
Karenanya Gubernur mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga kelesarian hutan dan menjaga hutan dari kerusakan dan kebakaran, ditegaskan Gubernur “ tidak ada artinya Gubernur, tidak ada artinya Kapoda tidak ada artinya Bupati, dan tidak ada artinya keberadaan para pejabat di daerah ini, tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga bumi ini, menjaga lingkungan hutan di daerah ini, dengan melakukan penanaman kembali hutan yang telah rusak dan jangan lagi melakukan penebangan hutan”, ajaknya.
Sedangkan Kapolda Jambi Brigjen Pol Sulistiyono menegaskan bahwa salah satu tugas dari pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya pembalakan liar. Ditegaskan Kapolda “sesungguhnya Allah tidak menghendaki terjadinya kerusakan dimuka bumi ini, karenanya Kepolisian mendapat amanah untuk menjaga terjadinya kerusakan tersebut, termasuk kerusakan hutan”.
Untuk itu maka Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah melaksanakan penanaman pohon dalam rangka melestarikan hutan serta mengembalikan fungsi hutan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, dan menghindarkan kerusakan hutan, termasuk terjadinya kebakaran hutan baik disengaja ataupun tidak disengaja, karena pelaku pengrusakan hutan bias dituntut hukuman penjara/denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bertindak selaku pembicara pada kesempatan ini Direktorat Reskrim Polda Jambi Kombespol Nanang Hardianto, yang menyampaikan masalah Undang-undang yang berkaitan dengan pengrusakan hutan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir. Budidaya yang menyampaikan masalah pemanfaatan hutan perizinan pemanfaatan kayu dilahan sendiri, dan Kepala Badan Petanahan Provinsi Jambi Ir. Ir. Dopang Tambunan yang menyampaikan masalah pensertifikatan lahan, yang dilanjutkan dengan tanya jawab.
Diakhir acara dilakukan penanaman penyerahan bibit tanaman buah-buahan dan pohon pelindung kepada para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sekernan, dan penanaman pohon secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Kapoda dan Bupati Muaro Jambi. (humasprov/www.jambiglobal.com)
|
Comments
RSS feed for comments to this post.