|
Berita Daerah |
Kerinci
|
|

Kerinci,JG - Rencana Pemerintah Kabupaten Kerinci yang akan mengajukan yudicial review ternyata tidak kesampaian. Hal ini dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci belum memiliki ahli hukum yang cukup handal dalam menanggani kondisi seperti ini. Seperti yang dikabarkan bahwa Pemkab Kerinci bakal mengajukan beberapa pasal terkait bantuan yang akan diberikan Pemkab kepada kota, lantaran bantuan tersebut dirasa memberatkan APBD Kabupaten Kerinci, sementara dalam UU No 25 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh telah dicantumkan kewajiban Pemkab terhadap Kota. Semenatara itu, Kota Sungaipenuh sendiri telah memiliki bantuan yang cukup, disamping dana pendamping DAK dan dana lainnya dari pusat termasuk dana pembanguan Kantor Walikota. Seharusnya dana seperti ini juga masuk ke kantong Pemkab Kerinci namun lantaran Pemkab belum menetapkan Ibu Kota Kabupaten, maka apa yang diraih kota tidak didapatkan oleh Pemkab Kerinci. Bupati Kerinci H Murasman mengatakan ”Kita memang belum akan mengajukannya,”jelasnya. Namun begitu, Bupati Kerinci H Murasman mengakui telah memerintahkan Kabag Hukum Setda Kerinci Marsal SH namun belum membuahkan hasil. Murasman telah memerintah Kabag Hukum Setda Kerinci mengumpulkan sejumlah pengcara guna melakukan telaah hukum. Sayangnya sampai saat ini belum ada realisasi sama sekali. (www.jambiglobal.com)
|