MUARSABAK, JG: Jika tidak ada halangan sidang perdana sengekata hasil Pemilukada Tanjungjabung Timur akan digelar di Mahkamah Knstitusi (MK) pada Selasa, 1 Maret 2011. Dijelaskan Ketua KPU Tanjungjabung Timur, Mustakim, berdasarkan informasi yang diterimanya, sidang perdana di MK pada Selasa, 1 Maret 2011. ''Kabarnya Selasa ini akan ada sidang di MK,'' kata Mustakim kepada jambi global, Sabtu, 26/2. Mustakim mengatakan, pihak KPU Tanjab Timur sudah menyiapkan tim advokasi untuk melakukan pembelaan kepada KPU Tanjab Timur. Sementara itu, pihak Zumi Zola selaku pemenanga Pemilukada yang merupakan pihak terkait juga sudah menyiapkan kuasa hkum yakni Herman Kadir SH MH. ''Dari kelompok Zumi Zola sudha menyiapkan kuasa hukum yakni Herman Kadir dan kawan kawan,'' kata tim sukses Zumi Zola yang dihubungi Minggu, 27/2.
Sebgaimana diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjaungjabung Timur, Zumi Zola-Ambo Tang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Tanjab Timur (Tanjabtim) oleh KPU Tanjungjabung Timur. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU Tanjabtim yang digelar di aula Kantor Bupati Tanjabtim, 16 Pebruari 2011.
Zumi unggul di sembilan kecamatan dengan total perolehan suara 58.910 suara, terbanyak kedua Juber-Isroni 48.744 suara dan Saifuddin-Kaharuddin 12.957 suara.
Kecamatan Muarasabak Timur, Zumi Zola-Ambo Tang meraih 10.251 suara, disusul Juber-Isroni (Jerni) yang meraih 7.392 suara. Sedangkan Saipudin-Kaharuddin 700 suara. Muarasabak Barat Zumi Zola-Ambo Tang 4.381 suara, Jerni 2.654 suara dan Saipudin-Kaharuddin 2.191 suara. Di Kuala Jambi Zumi Zola-Ambo Tang 4.252 suara, Jerni 3.169 suara sedangkan Saipudin-Kaharuddin 939 suara. Kecamatan Rantau Rasau Zumi Zola-Ambo Tang menang dengan 6.135 suara, diposisi kedua Jerni dengan perolehan suara sebanyak 6.102 suara, Saipudin-Kaharuddin 710 suara. Kecamatan Nipah Panjang Zumi Zola-Ambo Tang 6.497 suara, Jerni 6.397 suara, Saipudin-Kaharuddin 1.883 suara. Mendahara Zumi Zola-Ambo Tang 6.160 suara, Jerni 5.741 suara, Saipudin-Kaharuddin 2.701 suara. Mendahara Ulu Zumi Zola-Ambo Tang 4.645 suara, Jerni 2.179 suara dan Saipudin-Kaharuddin 1.204 suara. Geragai 5.622 suara, Jerni 5.243 suara, Saipudin-Kaharuddin 947 suara. Sedangkan di Kecamatan Sadu Zumi Zola-Ambo Tang menang dengan 3.866 suara, disusul Jerni 3.226 suara, sedangkan Saipudin-Kaharuddin 398 suara.
Zumi Zola-Ambo Tang hanya kalah di Kecamatan Dendang dan Berbak. Dendang, Juber-Isroni menang dengan perolehan 4.219 suara, disusul Zumi-Ambo 3.989 dan Saipuddin-Kaharuddin 554 suara.
Sedangkan di Berbak, Juber-Isroni leading dengan raihan 2.422 suara, Zumi Zola-Ambo Tang meraup 2.221 suara dan Saipudin-Kaharuddin 730 suara.
Tak ada satupun kandidat yang hadir dalam pleno KPU, masing-masing kandidat diwakili saksi dan beberapa orang tim suksesnya.
Zumi Zola-Ambo Tang mengutus Afif selaku saksi yang menandatangani hasil perolehan suara itu. Pasangan Saipudin-Kaharuddin mengutus Sekretaris DPC Partai Republikan Tanjabtim, Zulkarnain, sedangkan Juber-Isroni mengutus Ketua DPC PKS Tanjabtim, Agus Riyanto sebagai saksinya.
Beda dengan Zumi Zola-Ambo Tang dan Saipudin-Kaharuddin yang menerima hasil penetapan perolehan suara oleh KPU itu, pasangan Juber-Isroni menolak hasil perolehan suara dengan tidak menandatangani penetapan perolehan suara tersebut.
Dalam pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara tersebut, Jerni melalui saksinya Agus Riyanto menyatakan keberatan dan kejadian khusus, yaitu, bahwa hasil penghitungan yang dilakukan KPU adalah hasil dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber-jurdil. Oleh karena itu, suara yang diperoleh oleh kandidat nomor urut 3 (Zumi Zola-Ambo Tang) bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat, tetapi karena adanya tekanan dan perasaan takut luar biasa dan atau adanya perasaan tidak enak setelah menerima uang.
Karena setidaknya Pemilukada Tanjung Jabung Timur 10 Februari 2011 yang lalu adalah Pemilukada yang diwarnai dengan kecurangan berupa tindakan Money Politic yang massif dan terstruktur serta sistematis, dan tekanan kekuasaan.
‘’Sehingga kami menyatakan menolak hasil Pemilukada Tanjung Jabung Timur 10 Februari 2011,’’ tulis Agung Riyanto dalam pernyataan keberatan Jerni yang ditandatanganinya itu.
Juber akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilukada ini. Adanya indikasi pelanggaran seperti money politic maupun pelanggaran administrasi. Dalam proses penetapan suara tidak menutup kemungkinan petugas KPPS bermain, suara yang muncul lebih dari DPT dan adanya surat suara yang rusak melampau batas kewajaran.
Zumi Zola-Ambo Tang saat jumpa pers di Villanya di Kelaurahan Rano Kecamatan Muarasabak Barat (11/2) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan diajukan kandidat lain. ‘’Itu memang koridornyo, lakukanlah. Kami siap hadapi,’’ kata Zumi di dampingi Ambo Tang.
Kata Zumi, pihaknya juga telah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan-gugatan itu.
Zumi yakin bahwa isu-isu yang yang menyerang pihaknya itu tidak benar adanya. Ketua KPU Tanjabtim Mustaqim menjelaskan, dengan tidak menandatangani pleno perolehan suara oleh pihak kandidat itu, tidak berpengaruh terhadap perolehan suara yang ditetapkan KPU. Ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan KPU No 16 tahun 2010 tentang pedoman rekapitulasi penghitungan suara. (desmon haryanto)





