Jambiglobal, Sungaipenuh - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan pasangan Ahmadi Zubir-Mushar Ashari di Acara Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Putaran Kedua Tahun 2011 dengan nomor perkara 47/PHPU.D-IX/2011.
Gugatan terkait berdasarkan keputusan pleno kpu kota sungai No 18/Kpts-/KPU-Kota-005.670934/IV/2011, 12 April 2011 yang menetapkan pasangan Prof. Dr. H Asyafri Jaya Bakri - MA-Ardinal Salim.
Pada pelaksanaan pemilukada Sungaipenuh, Pasangan dari Prof. Dr. H Asyafri Jaya Bakri - MA-Ardinal Salim memperoleh suara 24.465. menguguli pasangan dari Drs. Ahmadi Zubir, M.M.- Mushar Azhari, S.Pd.Dpt. angota KPU provisi jambi kasrianto , selaku korwil dari KPU kota sungai penuh, kota jambi dan kerinci membenarkan, telah keluar putusan MK nomor 47/phpu.d-ix/2011. (Desmon Heryanto)





