Himbauan ini disampaikan Gubernur, Selasa (14/2/2012), seusai meninjau gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, menanggapi kurangnya kesadaran masyarakat khususnya produsen makanan dalam mengurus sertifikat halal.
Gubernur menyampaikan, produk makanan yang tidak memiliki sertifikat halal, nantinya akan terpisah dengan sendirinya. Masyarakat akan menilai dengan sendirinya. Apalagi bagi masyarakat yang memahami agama dengan baik. Ketika masyarakat akan membeli produk makanan, pertama kali yang akan dilihat adalah adanya sertifikat halal. Jika produk yang dipasarkan tidak memiliki sertifikat halal maka dengan sendirinya akan semakin ditinggalkan masyarakat. Terlebih lagi untuk Jambi yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Dr. H. Hadri Hasan, MA, yang saat ini juga sebagai Rektor IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, menyampaikan, MUI telah mensosialisasikan akan pentingnya sertifikat halal ini bagi para produsen makanan. Sosialisasi dilakukan sampai ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Diakuinya, selama ini, khususnya para pengusaha kecil perhatiannya masih sangat kurang akan pentingnya sertifikat halal ini. Tetapi dengan sosialisasi yang dilaksanakan terus menerus oleh MUI, saat ini sudah nampak adanya kepedulian para produsen makanan untuk memiliki sertifikat halal tersebut, banyak pengusaha kecil yang telah mengajukan permohonan agar usahanya disertifikasi. (humasprov)








