JAKARTA, JG: Pemilukada yang diselenggarakan selama tahun 2010 di 224 daerah di Indonesia, ada 229 gugatan yang berasal dari 164 daerah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dikabulkan MK sebanyak 26 permohonan pemohon yang berasal dari 25 daerah . Dari 26 gugatan yang dikabulkan, terdiri dari tiga kategori yaitu 12 gugatan dengan putusan sela, 9 gugatan dikabulkan sebagian dan 5 gugatan dikabulkan seluruhnya. ''Jadi kalau dilihat dari gugatan yang dikabulkan 26, dengan gugatan yang masuk di MK 229, ada 11,35 persen sengketa Pemilukada yang dikabulkan MK,'' kata anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto, kepada jambi global 1 Mei 2011 yang ikut kegiatan rapat kerja sosialisasi Pemilukada di Bukit Indah Cianjur, Jawa Barat 25-27 April 2011.
Dari 26 gugatan yang dikabulkan, ada MK memutuskan penghitungan suara ulang berdasarkan formulir Model C1. Kedua, penghitungan surat suara ulang. Ketiga, pemungutan suara bagi beberapa pemilih di Kabupaten Bangka Barat. Keempat, pemungutan suara ulang di beberapa TPS di desa/kelurahan/kecamatan. Kelima, pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Keenam, Pemilukada ulang dari tahapan tertentu di Kota Jaya Pura dan Kabupaten Yapen. Ketujuh, penetapan suara pasangan calon yang mempengaruhi keikutsertaan di putaran kedua. Kedelapan, penetapan pasangan calon terpilih. Kesembilan, diskualifikasi pasangan calon terpilih di Kabupaten Waringin Barat.
Penyebabnya, dikategorikan dalam tiga kelompok. Pertama, faktor pasangan calon, pihak terkait atau incumbent sebanyak 19 daerah terdiri dari keterlibatan birokrasi/PNS 9 daerah, praktik politik uang 14 daerah, intimidasi atau kekerasan 1 daerah. Kedua, faktor petugas/penyelenggara Pemilu 6 daerah seperti DPT atau surat pemberitahuan 2 daerah, pencalonan 3 daerah, pemungutan /penghitungan suara 3 daerah. Ketiga, faktor pengawas Pemilu 4 daerah. (JG)












