SUNGAIPENUH, JG: KPU Kota Sungai Penuh akhirnya mengusulkan penundaan Pemilukada Kota Sungai Penuh dari jadwal Pemilukada semula 17 Maret 2011. Alasan penundaan yaitu belum adanya kepastian anggaran dari Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Dimana, hingga saat ini belum ada selembar surat pun dari Walikota Sungai Penuh, Ir Akmal Thaib MM yang menegaskan Pemerintah Daerah siap menyediakan dana Pemilukada Kota Sungai Penuh. Belum lagi, hingga 1 Maret 2011 Walikota Sungai Penuh belum juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU Kota Sungai Penuh tentang penyediaan dana Pilwako.
‘’KPU Kota Sungai Penuh sudah mengusulkan penundaan Pemilukada Kota Sungai Penuh putaran kedua ke Mendagri melalui DPRD Kota Sungai Penuh,’’ kata Thabri anggota KPU Kota Sungai Penuh kepada jambiglobal, Selasa, 1 Maret 2011.
Surat tersebut dihantarkan langsung oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh beserta anggota KPU Kota Sungai Penuh Aprizal kepada DPRD Kota Sungai Penuh pada pukul 15.00 WIB. Dalam usulan penundaan tersebut, KPU Kota Sungai Penuh mengusulkan jadwal Pemilukada Kota Sungai Penuh menjadi 7 April 2011. ‘’Pemilukada Kota Sungai Penuh yang smeula 17 Maret menjadi 7 April 2011,’’ kata Tabri.
Diakui Tabri, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait penundaan Pemilukada Kota Sungai Penuh antar lain Walikota, Polres, Dandim, DPRD dan Panwaslu Kada. ‘’Selanjutnya, silahkan DPRD Kota Sungai Penuh yang menindak lanjuti uslan penundaan Pemilukada tersebut,’’ kata Thabri.
Disebut Tabri, KPU Kota Sungai Penuh pada 17 Pebruari sudah mengirimkan surat kepada Walikota Sungai Penuh agar segera menandatangani NPHD dan memproses pencairan dana Pemilukada Kota Sungai Penuh. ‘’Kita minta jawaban tertulis dari walikota paling lambat 21 Pebruari 2011. Sampai 1 Maret belum juga ada jawaban. Dan kita minta pencairan dana Pemilukada paling lambat pada 25 Pebruari, juga belum dipenuhi Walikota,’’ bebernya. ‘’Tadi malam (Senin malam, red), kita melakukan pertemuan dengan Pak Walikota Akmal Thaib dari pukul 7.30 -11.30 WIB malam. Saat itu Pak Walikota akan
menandatangani NPHD Selasa, tapi belum juga,’’ katanya.
Dijelaskannya, penundaan Pilwako, bukan kemauan dari KPU Kota Sungai Penuh. Melainkan bersumber dari persoalan dana dari Pemerintah Daerah. ''Dari kami KPU Kota SUngai Penuh, siap menyelenggarakan Pilwako SUngai Penuh. Namun ada hal-hal lain yang di luar kewenangan KPU Kota SUngai Penuh yang berpengaruh pada jadwal Pemilukada Kota Sungai Penuh,'' kata Tabri.
Masalah anggaran lanjutnya, Permendagri 57 tahun 2009 memberikan fleksibilitas kepada Pemda untuk menyediakan anggaran. Jika dana belum dianggarkan dalam APBD, dana tersebut tetap bisa digunakan.
Anggaran yang diperlukan sebesar Rp 2,4 miliar yang semestinya diwujudkan dengan Nota Perjajian Hibah Daerah oleh walikota kepada KPU Kota Sungai Penuh. (jambi global)












