SUNGAIPENUH,JG – Calon walikota dan calon wakil walikota Sungaipenuh yang melaju ke putaran kedua Pilwako Sungaipenuh, masih melakukan pencurian star kampanye, terlihat spanduk, stiker, dan baliho masih bertebaran di seluruh penjuru Kota Sungaipenuh. Padahal KPUD Sungaipenuh menetapkan jadwal kampanye atau penajaman visi misi pada tanggal 11 hingga 13 Maret. Bukan hanya itu saja, dibeberapa titik tertentu, spanduk dan juga baliho pada putaran pertama masih terpajang. Selain merupakan kesalahan dari tim kampanye, dari pihak panwas sepertinya juga belum mengambil tindakan tegas.
Anggota Panwas Kota Sungaipenuh, Gusra Purnama, mengatakan, masih bertebarannya alat peraga dari kedua kendidat seprti baliho dan spanduk merupakan sebuah pelanggaran. Karena pemasangan alat sosialisasi tersebut sebelum masuknya jadwal kampanye untuk putaran kedua.
“Itukan alat peraga, sebelum masuk jadwal kampanye tidak diperbolehkan pemasangan baliho, spanduk dan lainnya,”ujarnya. (jambiglobal.com)












