Muarojambi, JG - Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi akan digelar 9 April 2011. Dekatnya waktu pelaksanaan hajat lima tahunan tersebut seiring dengan telah ditetapkannya nomor urut pasangan calon.
Ketua KPU Muaro Jambi Asnami dalam sambutannya mengatakan proses penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon telah melalui proses transparan dan adil sesuai dengan tata tertip yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakannya, cabup dan cawabup harus bisa menerima dengan lapang dada hasil penentuan dan penetapan nomor urut, ini merupakan proses demokrasi di Kabupaten Muaro Jambi. “Hasil akhir penetapan nomor urut harus bisa diterima dengan lapang dada oleh setiap pasangan calon, proses demokrasi harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat Muaro Jambi,” tuturnya sebelum menutup rapat pleno (23/02).
Asnawi juga menegaskan kepada cabup dan cawabup yang telah ditetapkan nomor urut bahwa setelah ditetapkannya nomor urut pasangan calon, dengan demikian telah melekat hak dan kewajiban peraturan KPU dan peraturan pemilu kepala daerah. “setalah ditetapkan nomor urut calon bupati dan calon wakil bupati dengan sendirinya pasangan calon telah terikat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di hadapan pasangan calon. (andre)












