JAMBI, JG: Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) periode 2012-2017 resmi terbentuk. Berdasarkan informasi dari situs setkab.go.id, diinformasikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu. Tim dipimpin oleh Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Ketua merangkap anggota dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo sebagai Sekretaris merangkap anggota.Keppres yang ditandatangani 2 Desember 2011 itu, Presiden juga menunjuk sejumlah pakar menjadi anggota Tim Seleksi. Pakar yang masuk sebagai anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu itu adalah Prof. Dr. Azzumardi Azra; Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.; Anis Baswedan, Ph.D; Prof. Dr. Pratikno; Prof. Ramlan Surbakti, MA.Ph.D; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si; Dr. R. Siti Zuhro. MA; dan Dr. Imam Prasodjo, MA.
Presiden juga menunjuk Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Timsel.
“Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon Anggota Badan Pengawas Pemilu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi poin ketiga Keppres Nomor 33 Tahun 2011 itu.
Tahapan yang harus dilakukan Tim Seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota pada media massa cetak harian dan elektronik nasional; menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu; melakukan penelitian administrasi; mengumumkan hasil penelitian administratif; melakukan seleksi tertulis; tes kesehatan, serangkaian tes psikologi; mengumumkan nama daftar calon yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat; dan melakukan wawancara dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.
Serangkaian proses seleksi itu diakhiri dengan menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu melalui rapat pleno. Selanjutnya ke-14 nama calon anggota KPU dan Bawaslu disampaikan kepada Presiden.
Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu bertanggung jawab kepada Presiden, dan melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Presiden dan DPR. asa kerja Tim Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keppres No. 33/2011 yaitu 2 Desember 2011 sampai dengan disahkannya anggota KPU dan Bawaslu terpilih. (JG)












