Kerinici,JG : Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci tahun 2013 ditandai dengan pelaksanaan regulasi tahapan dalam bentuk keputusan yang dimulai sejak januari 2012.
Hal ini dikatakan Anggota KPU Kerinci Mulfi, regulasi pemilukada Kabupaten Kerinci merupakan tahapan awal pemilukada Kabupaten Kerinci, dengan adanya tahapan regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi semua pelaksana pemilukada dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilukada Kabupaten Kerinci.
“Agenda KPU Kerinci saat ini melaksanakan regulasi dalam bentuk keputusan, dengan demikian diharapkan tahapan-tahapan pilkada dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Regulasi tersebut antara lain Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci, Pedoman Teknis Tata Kerja, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pem ungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Serta Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci, dll. (andri/JG)












