JAMBI, JG: KPU Kota Sungai Penuh segera mengusulkan pelantikan Asafri Jaya Bakri-Ardinal Salim (AJB-Ardinal) sebagai walikota dan wakil walikota Sungai Penuh periode 2011-2016 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ketua DPRD Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk dikeluarkan SK dan pelantikan.''Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolok gugatan pemohon, maka KPU Kota Sungai Penuh segera menyampaikan usulan pelantikan ke DPRD Kota SUngai Penuh untuk kelengkapan pelantikan AJB-Ardinal sebagai walikota dan wakil walikota,'' kata Ketua KPU Kota Sungai Penuh Raisul Jamal Jahidin, Minggu, 15 Mei 2011.
Kemudian, DPRD akan meneruskan ke Mendagri melalui Gubernur Jambi. ''SK akan dikeluarkan oleh Mendagri dan selanjutnya pelantikan walikota dan wakil walikota dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota SUngai Penuh,'' kata Raisul.
Diusulkannya pelantikan AJB-Ardinal setelah adanya Keputusan MK yang menolak gugatan Pemohon Ahmadi Zubir-Mushar terhadap keputusan KPU Kota Sungai Penuh pada Rabu, 11 Mei 2011. ''Kita harapkan setelah diusulkan ke DPRD dan selanjutnya ditersukan kepada Mendagri melalui Gubernur, SK AJB-Ardinal segera diproses dan dikeluarkan. Dengan demikian, bisa segara dilakukan pelantikan oleh Gubernur di paripurna istimewa DPRD Kota Sungai Penuh,'' kata Raisul. (JG)








