A+ R A-

MoU Pemkab Batanghari dengan kejari Muara Bulian

Cetak PDF

Muara Bulian,JG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi BD. Nainggolan dan rombongan tiba dirumah Dinas Bupati Batanghari Selasa, 28 Juni 2011 pukul 10.20 WIB, disambut oleh Bupati dan Ibu Hj. Sofia Fattah, SH, Unsur Muspida Batanghari, Sekda Yazirman, SE, MSi, para kepala SKPD, para Camat serta undangan lainnya, ditandai dengan penyajian tari sekapur sirih tanda putih hati masyarakat Bumi Serentak Bak Regam Kab. Batanghari setiap meyambut tamunya. Kunjungan Kerja Kajati Jambi dan rombongan sekaligus acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Batanghari sebanyak 13 pimpinan SKPD dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Bulian dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Untuk itu Pemkab Batanghari terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur dalam pelaksanaan pelayanan public yang profesional, akuntable, transfaran, partisipatif, efektif dan efisien guna mewujudkan Batanghari Berlian 2016 mendatang. Berkenaan dengan penandatangan MoU bidang Perdata dan TUN, Bupati menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya Pemkab dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Akuntable dengan harapan setiap aparatur pemerintahan dalam mengambil kebijakan harus mengacu pada regulsi yang ada guna meminimaliser permasahan hukum, khusus bidang perdata dan TUN sekaligus menjadi stimulan bagi peningkatan Sumber Daya Aparatur dibidang hukum. Kepada seluruh Kepala SKPD Batanghari selaku pemangku kepentingan (Stakeholder), Bupati Abdul Fattah berpesan agar MoU tersebut dapat meminimalisr dampak negative dan memaksimalkan hasil atas penanganan kasus-kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun dari pengembangan hasil audit eksternal dan internal pemerintah, guna menegakkan kepastian dan supresmasi hukum di Kab. Batanghari, dan kerja sama ini akan ditindaklanjuti Pemkab Batanghari dengan dengan pemberian Surat kuasa Khusus kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian, yang fungsinya untuk Penyidikan dan Tindakan Hukum lainnya, baik didalam maupun diluar peradilan, semoga MoU ini dapat lebih ditingkatkan. Sementara itu Kajati Jambi BD. Nainggolan menjelaskan bahwa dirinya berada di Kab. Batangahri adalah untuk yang kedua kalinya, tapi yang resmi baru sekarang ini, sebelumnya Kajati Jambi telah melakukan Sidak pada Kajari Muara Bulian dalam rangka penilaian kinerja Kajari Muara Bulian yang hadiahnya akan diserahkan pada puncak Peringatan Hari Adhiyaksa tangal 22 Juli 2011 mendatang.

Menurut Kajati Jambi, pelaksanaan Penandatanganan MoU antara Pemkab Batanghari sebanyak 13 pimpinan SKPD dengan Kajari Muara Bulian dibidang Perdata dan TUN adalah langkah yang tepat, karena Jaksa adalah Pengacara Negara yang dapat menjadi mediator dan fasilisator dengan pihak yang bersengketa melalui Surat Kuasa Khusus yang diajukan setiap SKPD yang telah melakukan penandatanganan MoU. Acara ditandai dengan Penandatanganan MoU antara Pemkab Batanghari melalui 13 pimpinan SKPD dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Bulian dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) masing-masing oleh Bupati H. Abdul Fattah, SH, Kajari Muara Bulian ZUlbahri,SH, Sekda Yazirman SH serta para Kepala SKPD lainnya, disaksikan langsung oleh Kajati Jambi BD. Nainggolan serta undangan lainnya.

  • 1
  • 2

WAGUB DORONG DAN BINA SKPD RAIH WTP

JAMBI,JG Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar menyatakan bahwa SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jam...

Wakapolri:bawahan berhak dan wajib menolak  perintah atasan untuk melakukan korupsi

Wakapolri:bawahan berhak dan wajib menolak perintah at…

JAMBI,JG Jajaran Kepolisian Republik Indonesia terutama bawahan berhak dan wajib menolak perintah p...

ABRAHAM SAMAD: KPK JANGAN DITAKUTI,TAPI JADIKAN MITRA

ABRAHAM SAMAD: KPK JANGAN DITAKUTI,TAPI JADIKAN MITRA

JAMBI,JG Hal itu di katakan Ketua KPK  DR.Abraham Samad SH.MH di acara Diskusi Panel dengan tema “Be...

Pejabat di Jambi Banyak Terlibat Korupsi

JAMBI, JG: Banyak sudah pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Jambi baik itu di kabupaten/kota mapu...

GUBERNUR JAMBI PERTAHANKAN PULAU BERHALA KE MK

JAKARTA, JG: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub...

Kejari Tetapkan Hasvia Tersangka

SUNGAIPENUH, JG: Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, resmi menetapkan  mantan pejabat di Pemkot Sungaipenu...

MA Tolak Kasasi Adi Mukhlis

Divonis 4,6 tahun dan denda 200 juta KERINCI, JG: Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan ka...

KPU Tetapkan Pengganti Munir dalam Sidang Pleno KPU

KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kerinci tetapkan pengganti Munir hari ini (Selasa,10/04), I...

Sekda: Sinkronisasi Data, Percepat Penyelesaian Permasa…

JAMBI,JG  Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, M.Si (Sekda) Memimpin Rapat Lanjutan Pe...

Gubernur Memiliki Kewenangan Untuk Meresmikan Pemberhen…

JAMBI,JG  Gubernur memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat keputusan peresmian pemberhentian Pim...

Mahasiswa Jambi Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jambi Tolak Kenaikan BBM

Jambi, JG - Rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak kembali menuai penolakan ole...

Gubernur: Lembaga Penyiaran Tidak Dijadikan Alat Politik

Gubernur: Lembaga Penyiaran Tidak Dijadikan Alat Politi…

Jambi-Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak dijadikan alat polit...

Dana KBR 2011 Tak Utuh Diterima Petani

Kelompok Tani Hanya  Terima 33 Juta dari 54 Juta KERINCI –  Program Kementerian Kehutanan  Repu...

Ukirman Tewas Ditusuk

Polisi Duga Pelaku Lebih Dari Satu KERINCI - Warga Desa Pendung Hilir Kecamatan Air Hangat digempar...

Masyarakat Dianggap Mengerti Hukum

JAMBI, JG: Masyarakat Indonesia sudah dianggap mengerti hukum. Namun tetap membutuhkan sosialisasi h...

Ketua Dewan Pers dan Kapolri Tandatangani Nota Kerjasama

Ketua Dewan Pers dan Kapolri Tandatangani Nota Kerjasam…

JAMBI, JG: Momentum Hari Pers Nasional (HPN ke 27 di Provinsi Jambi tahun 2012 yang dihadiri Preside...

noimage

( / Motor)
05-07-2012
noimage

( / Motor)
04-30-2012

Login

Register

*
*
*
*
*

* Field is required