A+ R A-

RICUH SIDANG ADI MUKLIS KASUS KORUPSI APBD 2008

Cetak PDF

SUNGAIPENUH, JG – Sidang Tuntutan Adi muklis mantan Anggota DPRD dari fraksi PAN yang merupakan Terdakwa dugaan kasus korupsi APBD tahun 2008 yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh  kamis (14/7) kemarin di tuntut oleh jaksa penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan uang pengganti sebanyak 1,25 Milyar. Sidang dimulai pukul 2:00 WIB, dipimpin hakim ketua Dalyusra dan 2 orang hakim anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Chairul dan Rama reza Pahlevi, dan terdakwa menghadirkan 2 orang Penasehat Hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, menyatakan “terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dakwaan premier dalam pasal 2 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi”katanya.

“tuntutan yang diberikan berdasarkan bukti dakwaan premier, yakni,  unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain merugikan keuangan negara, turut seta melakukan Tindak Korupsi, dan hal tersebut telah terbukti secara sah,” Ujar JPU saat persidangan. Dari alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan kepada Adi Mukhlis selama 8 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak 1,25 miliar rupiah. Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang denda sebanyak 200 juta rupiah maka akan di ganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara, sedangkan jika Terdakwa tidak bisa menggantikan uang pengganti yang di nyatakan oleh JPU sebanyak 1,25 milyar rupiah, 1 bulan setelah vonis  maka seluruh harta benda akan disita dan jika juga tidak di setujui oleh terdakwa maka akan di ganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar Tuntutan JPU, keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang berteriak histeris, dan saat JPU keluar dari Ruangan Persidangan, Keluarga terdakwa Langsung mengejar JPU. Tapi Polisi dan pihak security Pengadilan langsung menghadang keluarga terdakwa. keluarga terdakwa yang mengancam JPU, ia mengatakan, “ kamu belum tau siapa saya, saya akan menuntut anda,” ujar salah satu keluarga terdakwa dengan nada Emosi.(jg)

  • 1
  • 2

WAGUB DORONG DAN BINA SKPD RAIH WTP

JAMBI,JG Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar menyatakan bahwa SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jam...

Wakapolri:bawahan berhak dan wajib menolak  perintah atasan untuk melakukan korupsi

Wakapolri:bawahan berhak dan wajib menolak perintah at…

JAMBI,JG Jajaran Kepolisian Republik Indonesia terutama bawahan berhak dan wajib menolak perintah p...

ABRAHAM SAMAD: KPK JANGAN DITAKUTI,TAPI JADIKAN MITRA

ABRAHAM SAMAD: KPK JANGAN DITAKUTI,TAPI JADIKAN MITRA

JAMBI,JG Hal itu di katakan Ketua KPK  DR.Abraham Samad SH.MH di acara Diskusi Panel dengan tema “Be...

Pejabat di Jambi Banyak Terlibat Korupsi

JAMBI, JG: Banyak sudah pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Jambi baik itu di kabupaten/kota mapu...

GUBERNUR JAMBI PERTAHANKAN PULAU BERHALA KE MK

JAKARTA, JG: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub...

Kejari Tetapkan Hasvia Tersangka

SUNGAIPENUH, JG: Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, resmi menetapkan  mantan pejabat di Pemkot Sungaipenu...

MA Tolak Kasasi Adi Mukhlis

Divonis 4,6 tahun dan denda 200 juta KERINCI, JG: Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan ka...

KPU Tetapkan Pengganti Munir dalam Sidang Pleno KPU

KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kerinci tetapkan pengganti Munir hari ini (Selasa,10/04), I...

Sekda: Sinkronisasi Data, Percepat Penyelesaian Permasa…

JAMBI,JG  Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, M.Si (Sekda) Memimpin Rapat Lanjutan Pe...

Gubernur Memiliki Kewenangan Untuk Meresmikan Pemberhen…

JAMBI,JG  Gubernur memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat keputusan peresmian pemberhentian Pim...

Mahasiswa Jambi Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jambi Tolak Kenaikan BBM

Jambi, JG - Rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak kembali menuai penolakan ole...

Gubernur: Lembaga Penyiaran Tidak Dijadikan Alat Politik

Gubernur: Lembaga Penyiaran Tidak Dijadikan Alat Politi…

Jambi-Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak dijadikan alat polit...

Dana KBR 2011 Tak Utuh Diterima Petani

Kelompok Tani Hanya  Terima 33 Juta dari 54 Juta KERINCI –  Program Kementerian Kehutanan  Repu...

Ukirman Tewas Ditusuk

Polisi Duga Pelaku Lebih Dari Satu KERINCI - Warga Desa Pendung Hilir Kecamatan Air Hangat digempar...

Masyarakat Dianggap Mengerti Hukum

JAMBI, JG: Masyarakat Indonesia sudah dianggap mengerti hukum. Namun tetap membutuhkan sosialisasi h...

Ketua Dewan Pers dan Kapolri Tandatangani Nota Kerjasama

Ketua Dewan Pers dan Kapolri Tandatangani Nota Kerjasam…

JAMBI, JG: Momentum Hari Pers Nasional (HPN ke 27 di Provinsi Jambi tahun 2012 yang dihadiri Preside...

noimage

( / Motor)
05-07-2012
noimage

( / Motor)
04-30-2012

Login

Register

*
*
*
*
*

* Field is required