Jumlah warga yang menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang pemilukada Tebo 5 Juni 2011 sebanyak 166.387 atau 80,14 persen dari jumlah DPT 207.598. Dari jumlah tersebut suara sah sebanyak 157.246. Hasil rekapitulasi suara tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Tebo Syahlan Arpan yang didampingi empat anggota KPU Kabupaten Tebo Subirman, Gaman Sakti, Nurhawani dan Bahrullah. Hadir dalam rapat pleno tersebut dua anggota KPU Provinsi Jambi yaitu Azhar Mulia dan Kasrianto. Hadir juga Kapolres Tebo, Dandim Bungo Tebo, Ketua DPRD Tebo, Kajari Tebo dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Saksi dari ketiga pasangan calon juga hadir, demikian juga dengan Panwaslu juga dihadiri ketua dan dua orang anggota.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Tebo tidak ditanda tangani oleh saksi pasangan nomor urut 3 yaitu Yopi-Sapto. Dua saksi pasangan lainnya menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Tebo.
Saksi Yopi-Sapto beralasan, kemenangan pasangan Sukandar-Hamdi yang diusung Partai Golkar, PKS, PBR dan PBB diduga curang, melakukan money politic (politik uang), penggelembungan suara dan kecurangan lainnya. Yopi-Sapto akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPUD Tebo Syahlan Arpan, usai pleno mengatakan, jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno KPU, dia mempersilahkan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK). Waktunya tiga hari setelah ditetapkan pasangan terpilih yaitu sampai Rabu 15 Juni 2011.
Warga Blokir Jalan
Seiring dengan berjalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara sejka pukul 9.00-11.30 WIB, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tebo Untuk Keadilan menggelar unjuk rasa. Mereka bermaksud membatalkan rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih, namun gagal. Meski mendapat tekanan dari massa, KPU Kabupaten Tebo tetap melaksanakan agenda rapat pleno sesuai jadwal dengan pengawalan ekstra ketat dari kepolisian.
Massa yang datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tebo tiba di kantor KPUD Tebo, di KM 1 Jalan Lintas Tebo - Bungo pukul 08.30, sebelum rapat pleno dimulai. Massa mendesak KPU menunda rapat pleno perhitungan perolehan suara. Mereka menilai telah terjadi sejumlah kecurangan saat dan sebelum pemungutan suara ulang, 5 Juni lalu.
Mereka juga mempertanyakan kinerja panwaslu yang tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilu, dan mempertanyakan dasar hukum perubahan DPT. Tuntutan lainnya, segera mengusut dugaan penggelembungan suara di setiap kecamatan, menganggap pihak keamanan lambat dalam menindaklanjuti tindak kriminal atau premanisme, mendesak KPU dan panwaslu membatalkan hasil pemungutan suara ulang, dan meminta ketua KPUD melaporkan pengancaman terhadap dirinya kepada pihak yang berwajib.
Massa juga memblokir jalan lintas Sumatera Tebo-Bungo KM 1. Sehingga arus lalu-lintas di ruas jalan depan kantor KPU Tebo lumpuh total selama empat jam 9.00-13.00 WIB. Pemblokiran jalan dilakukan sekitar pukul 09.00, setelah massa gagal menembus pagar dan masuk ke ruangan rapat pleno KPU Tebo, karena dijaga ketat aparat keamanan.
Kemacetan hampir terjadi sepanjang 6 km. Untuk mengantisipasi kemacetan, aparat keamanan mengalihkan kendaraan yang melintas melalui Simpang Jalan Asoi tembus Simpang Jalan Padang Lamo, Desa Badaro Rampak. (JG)









