A+ R A-

Air Bersih dan Sanitasi: Prioritas Mendesak untuk Kita

Cetak PDF

Oleh: Fitrio Ashardiono

(Kandidat Doktor Ilmu Kebijakan dan Keberlanjutan Lingkungan, Universitas Ritsumeikan Jepang)

Manusia dalam perjalanan hidupnya memerlukan air dalam jumlah yang sangat banyak, tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tetapi untuk aktifitas sehari-hari seperti kegiatan pencucian, pembersihan, dan sanitasi. Setiap harinya setiap orang rata-rata membutuhkan air minum untuk keperluan konsumsi sebanyak 2,5 liter per hari, untuk aktifitas sehari-hari sebanyak 120 liter air bersih per hari. Tahun 2010 PBB mendeklarasikan bahwa akses air bersih dan sanitasi merupakan hak dasar manusia. Pemerintah Indonesia juga sudah menyatakan bahwa standar minimum kebutuhan air per orang per hari adalah 60 liter, dan bergantung dari daerah lokasi, kebutuhan air bervariasi antara 60 liter hingga 150 liter per orang per hari berdasarkan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum.

Berdasarkan data RISKESDAS 2010 oleh Departemen Kesehatan, saat ini akses air bersih di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa sumber, diantaranya air PAM (19,5%), sumur gali terlindung (27,9%), sumur gali tak terlindung (10,2%), sumur bor/pompa (22,2%) dan air sungai/danau/irigasi (4,9%). Dari beberapa sumber air tersebut diatas hanya air PAM yang mempunyai standar kualitas air yang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, sedangkan sumber air dari sumur gali dan sumur bor/pompa mempunyai kualitas air bergantung dari lokasi dan kondisi sumur (terlindung atau tidak). Air sungai/danau/irigasi berada di tingkat terendah dilihat dari kualitas airnya, karena sumber-sumber ini rawan pencemaran dan cenderung kondisi airnya sudah dibawah standar kesehatan. Dari sumber data yang sama, 84,2 persen penduduk Indonesia telah memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi, sedangkan masih ada 15,8 persen penduduk yang belum memiliki akses terhadap sanitasi.

Dari data RISKESDAS 2010 dapat diketahui bahwa kurang lebih 40 persen penduduk terancam menggunakan sumber-sumber air tak terlindung yang tercemar jika tidak dilakukan upaya proteksi. Salah satu bentuk pencemaran yang terjadi adalah akibat perembesan air kotor hasil kegiatan sanitasi. Oleh karena itu jarak sumber air dari sumber pencemaran harus lebih dari 10 meter seperti yang disyaratkan pemerintah (Kementerian PU). Tetapi sangat disayangkan saat ini kecenderungan yang terjadi adalah jarak ini semakin lama semakin dekat, disebabkan karena sempitnya lahan tempat tinggal. Setiap anggota masyarakat harus mengerti bahwa sanitasi adalah tanggung jawab setiap orang. Partisipasi aktif dari setiap anggota masyarakat untuk mewujudkan masyarakat bersih pada akhirnya memastikan tercapainya sebuah masyarakat sehat.

Kegiatan sanitasi bergantung pada kecukupan dan ketersediaan air bersih, karena itu pemerintah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur akses air bersih bagi kelompok masyarakat yang masih belum mendapat layanan air bersih. Secara umum rumah tangga yang belum mendapat sambungan pipa air PAM menggunakan air sumur gali atau air sumur bor/pompa untuk mencukupi kebutuhannya. Akan tetapi karena alasan ekonomi, masih banyak rumah tangga yang memilih untuk menggunakan air sumur gali atau air sumur bor/pompa meskipun tersedia akses sambungan air PAM. Hal ini menjadi problem besar untuk daerah perkotaan dimana populasi penduduk yang padat berdampak pada eksploitasi air tanah yang tidak terkontrol.

Masyarakat harus mengetahui bahwa eksploitasi air tanah yang berlebihan, akan beresiko besar terhadap ketersediaan air tanah. Tanda-tanda peringatan sudah jelas terlihat yaitu terus berkurangnya volume air tanah, ditandai dengan turunnya tinggi muka air tanah. Oleh karena itu, timbul kebutuhan bagi sumur-sumur rumah tangga untuk melakukan pendalaman muka air tanah secara periodik, terlebih pada saat musim kemarau di mana tidak sedikit sumur-sumur ini menjadi kering. Dengan kondisi yang memprihatinkan ini, hanya masalah waktu hingga volume air tanah berada pada tingkat kritis yang berakibat terjadinya penyusupan air laut ke daratan. Air laut yang menyusup makin jauh masuk ke daratan,akan berakibat pada tercemarnya air tanah, menyebabkan perubahan karakteristik lapisan tanah diatasnya.

Saat ini masyarakat yang tinggal di daerah pantai yang sudah mulai merasakan dampak buruk dari overekploitasi air tanah. Untuk mencegah agar masalah ini tidak menjadi lebih buruk, kesadaran dan partisipasi masyarakat secara aktif sangatlah dibutuhkan dalam mewujudkan masyarakat bersih dan sehat. Pemerintah daerah dalam hal ini perusahaan PAM juga harus melakukan perluasan daerah pelayanan hingga mencakup daerah-daerah rawan air bersih.

Fitrio Ashardiono, Kandidat Doktor Ilmu Kebijakan dan Keberlanjutan Lingkungan, Universitas Ritsumeikan Jepang, Saat ini menjadi peneliti di Ritsumeikan Centre for Sustainability.

Add comment


Security code
Refresh

Login

Register

*
*
*
*
*

* Field is required