A+ R A-

BIAYA POLITIK BERBANDING TERBALIK DENGAN TUJUAN DEMOKRASI

Cetak PDF
By Syamsul Bahri, SE ( Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )

PILKADA saat ini diasumsikan sebagai perwujudan Demokrasi yang paling demokaratif di era reformasi menjadi bagian sejarah politik Indonesia, secara faktual hampir terjadi setiap bulan dan tahun, sebagai sebuah agenda penting bagi partai politik, politikus dalam menunjukan eksitensi sebagai partai politik dan politikus, baik personal maupun kelembagaan.

Dengan fakta politik saat ini dalam dinamika politik yang terlihat dan terkesan ada elit yang berfungsi sebagai penumpang politik, ada elite yang berfungsi sebagai pengendera/pengemudi politik, ada elite yang berfungsi sebagai pemodal politik, ada elite yang berfungsi sebagai penguasa politik, bahkan ada elite yang berfungsi dari semua fungsi yang ada, untuk mencapai syahwat dan kekuasaan politik, terutama di tingkat daerah.

Dari fungsi dan peran tersebut diatas, kecenderungan mengerucut menjadi bakal calon Kepala daerah baik bupati/wakil bupati, Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, yang menjadi kesepakatan dalam partai atau koalisi partai,  berdasarkan pengamatan, yang cenderung menjadi bakal calon adalah elite yang memiliki multi fungsi, karena sangat disadari multi fungsi melambangkan sebuah kekuasaan yang sangat besar baik sebagai decision makaers, kekuasaan dalam suplay pendanaan, dan kekuasaan lain dalam Partai

Kemunculan para balon tersebut, baik melalui partai yang memenuhi persyaratan, maupun melalui koalisi, untuk menyeleksi serta berkoalisi antar Parpol, terkesan mengabaikan azas dan flat form partai yang selama ini menjadi roh dan jiwa gerakan parpol secara nasional, jika dimungkin untuk berkoalisi, tentunya terjadi “koalisi semu”, yang kompak dalam rangka PILKADA saja, namun diyakinkan akan bercerai berai bahkan terpecah belah setelah masa bulan madu nantinya. Dengan melihat proses dan fakta sementara yang terjadi, pemilihan bakal calon oleh parpol memiliki kecenderungan adalah (1). Take and give (transaksi financial dan non financial); (2).komitmen kesepakatan untuk parpol bersakala 5 tahun; (3). Mengabaikan flat form dan jiwa serta roh partai; (4). Menghianati komitmen dan kesepakatan yang dibuat sendiri.

Koalisi yang terjadi dalam mengusung bakal calon merupakan koalisi semu dan hanya terbatas pada proses untuk pemenangan, sehingga akan terpecah setelah duduk dalam pasangan sebagai pejabat politik, karena azas dan flat form yang sangat berbeda, bahkan visi dan misi sang “bakal calon” tidak begitu menjadi bagian persyaratan seleksi, namun lebih diutamakan transkasi untuk Parpol untuk jangka waktu 5 tahun, sunggu ironis

Kondisi ini diperparah tarik ulur calon pedamping, kecenderungan apa yang terjadi di tingkat seleksi untuk bakal calon, akan lebih diperluas dalam kontek penentuan bakal calon wakil, sehingga penggabungan 2 personal dengan jiwa yang berbeda dalam sebuah visi dan misi dalam satu pasangan terkesan terpaksa dan dipaksakan nantinya, walaupun visi dan misi merupakan visi dan misi bakal calon, namun sebagai bakal calon wakil juga harus saling pemahaman dan mengerti dalam aplikasinya, kalaupun bisa menyatu nantinya dalam waktu yang singkat sebuah hal yang sangat istimewa, terkesan Visi dan Misi, adalah sebuah dokument yang menjadi janji politik belaka.

Visi dan Misi terkesan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrative saja, secara tahapan proses penentuan bakal calon dan bakal calon wakil memberi kesan hanya sebuah ambisius kekuasaan, tidak melalui proses yang komprehensif, kondisi ini menjadi sebuah catatan bagi masyarakat pemilih.

Dari semua tahapan dan kegiatan yang akan dilakukan, baik pra, proses, maupun saat pelaksanaan pencontrengan, semuanya dibutuhkan biaya atau cost politik yang mungkin dalam tahap pra (sosialisasi) beberapa bakal calon menghabiskan dana milyaran rupiah, apalagi sampai pada saat pencontrengan, diperkirakan setiap pasangan dengan dukungan parpol setingkat “kapal pesiar” mungkin akan menghabiskan 50->100 milyar, apakah dana tersebut merupakan uang hilang atau uang habis, dan justru sangat tidak benar bahwa uang tersebut apakah cost politik dan/atau money politik merupakan uang habis, dari kajian ekonomi itu merupakan investasi jangka pendek selama 5 tahun yang spekulatif.

Dengan cost politik dan/atau money politik sebesar tersebut, yang secara hukum ekonomi tidak mungkin merupakan capital lose atau capital fligt, namun merupakan Capital Investation, sehingga disadari, bahwa masyarakat dan para individu masih memiliki hati nurani serta memiliki tanggung jawab moral untuk memperbaiki dan membangun wilayahnya yang akan datang, yang terakumulasi dalam “arus perubahan”, secara hitungan matematika ekonomi, keinginan calon untuk membangun dan membawa arus perubahan berbanding terbalik dengan cost politik.

Hal ini disadari oleh masyarakat bahwa dibanyak daerah, semakin besar biaya yang dikeluarkan calon dalam proses PILKADA semakin kecil perubahan positif yang didapat oleh masyarakat. Disadari atau tidak disadari bahwa cost politik adalah investasi bagi calon, setiap investasi tentu sudah memperhitungkan rugi laba, walaupun investasi financial dan non financial dalam PILKADA lebih cenderung investasi spekulasi dengan resiko yang cukup tinggi.

Fakta yang factual bahwa sistim dan mekanisme menggiring untuk jabatan public harus diperebutkan melalui uang yang kadang jumlahnya tidak masuk akal itu, maka konsekuensinya adalah terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam implementasi pelaksanaan pemerintahan. Hukum bisnis akan berlaku, uang yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk mendapatkan jabatan tersebut harus bisa kembali dan beruntung.

Jika untuk menjadi caleg, bupati, wali kota atau gubernur dan seterusnya harus mengeluarkan uang, maka selesai menduduki jabatan itu, sejumlah uang tersebut harus kembali semuanya, dan bahkan harus lebih banyak lagi jumlahnya, agar bisa disebut beruntung.

Memang berebut dan berlomba itu biayanya sangat mahal, apalagi berebut kekuasaan di zaman sekarang, tidak sedikit wilayah public, di negeri ini, yang menuntut biaya tinggi bagi calon pejabatnya, termasuk untuk pejabat non politik seperti Setda, SKPD dan pejabat dibawahnya, harus melalui proses setoran berkisar Rp 150 juta sampai 700 juta, sebagaimana dilansir oleh banyak media, dan ini sebuah bukti bahwa bias pembangunan dan proses pengembalian investasi dalam jangka waktu pendek, yaitu rekruitmen pejabat di lingkup Birokrasi, memang untuk kekuasan dan keuntungan yang besar, mereka harus menyediakan modal besar.

Kondisi ini diketahui, namun apakah sudah dimaklumi oleh rakyat?, akhirnya jabatan itu di mata public juga tidak terlalu dianggap mulia dan terhormat, hal itu disebabkan karena, mereka menjadi pejabat bukan karena prestasi yang mulia, melainkan sebatas karena ditopang oleh uang, yang melahirkan jabatan itu tidak lebih hanya sebatas permainan untuk mendapatkan kekuasaan dan uang belaka.

Secara faktual, kecenderungan pasangan pemimpin yang terpilih kompak di awal, pecah di tengah, sebgaimana diketahui banyaknya pasangan pemimpin yang bercerai dan mengundurkan diri di tengah jalan bahkan ada yang melompat pagar, sebuah indikator terjadinya koalisi semu dan ambisius syahwat kekuasaan.

Terlihat jelas, dalam Pilkada, bahwa pelaku Pilkada yang didominasi oleh politikus dan Partai Politik, hanya memandang ketokohan dan kelayakan seorang bakal bakal calon atau calon dari aspek pandang politikus dan partai politik, dan sangat mengabaikan kelayakan dari sudut consumen (sebagai pemakai) dalam artian masyarakat. Sehingga dalam manajemen pemasan politik, terkesan bahwa politik melalui lembaganya memaksa masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang belum tentu menjadi pilihan masyarakat, karena diawali dalam rekruitmen politisi di Partai Politik, hanya melihat dari kontribusi sang tokoh untuk partai, dengan mengabaikan kelayakan tokoh di tingkat masyarakat.

Kesemewarutan dalam pilkada membawa dampak negatif dalam implementasi pembangunan, dan tentunya akan membawa konsekwensi pada peningkatan penderitaan rakyat, dan ini sebuah ancaman dalam penyelenggaraan negara.

Add comment


Security code
Refresh

Login

Register

*
*
*
*
*

* Field is required