A+ R A-

901 Napi Jambi Dapat Remisi

Cetak PDF

Jambi, JG :  Sebanyak 901 orang Narapina Se-Provinsi Jambi mendapat Remisi menyambut Dirgahayu HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke -66. 82 orang Narapidana bebas pada Tanggal 17 Agustus. dalam pidato Rinto Hakim, SH,MH di kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jambi di lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi.

,”Jumlah penghuni Lembaga permasyarakatan dan rutan Se-Provinsi Jambi sebanyak 2089 orang terdiri dari Narapidana sebanyak 1.574 orang dan tahanan 515 orang, yang mendapat Remisi menyambut Dirgahayu HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke -66. Sebanyak 901 orang Narapidana di antaranya yang lansung bebas pada Tanggal 17 Agustus sebanyak 82 orang,”.terangnya.

Rinto Hakim,SH,Mh menyampaikan pemberian Remisi kepada Narapidana sesuai dengan Undang-undang 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, pemberian Remisi sesuai dengan syarat yang sudah di tentukan oleh keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan kemasyarakatan terhadap kasus tersebut,”.tegasnya.

,”Pemberian remisi adalah wujud nyata dari pemenuahan hak-hak narapidana, Pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain perilaku tahanan dan prestasi selama berada di tahanan. Dan ditentukan Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 Bulan s/d 12 Bulan memperoleh pengurangan selama Satu Bulan. Bagi narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama memperoleh pengurangan 2 Bulan, Tahun Kedua 3 Bulan, Tahun Ketiga 4 Bulan , Tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 5 Bulan, pada Tahun Keenam dan seterus nya memperoleh pengurangan selama 6 Bulan,”.

,”Bagi narapidana yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana kasus, Teroris, Narkotika, Psykotropika, Korupsi, Pelanggaran HAM berat dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi lainnya diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan telah memenuhi Sepertiga dari masa Pidana dan memperoleh pengurangan sebesar remisi tahun pertana yaitu sebasar 2 bulan,”terangnya. (desmon/JG)

noimage

( / Motor)
05-07-2012
noimage

( / Motor)
04-30-2012

Login

Register

*
*
*
*
*

* Field is required