SUNGAIPENUH, JG – Sidang Tuntutan Adi muklis mantan Anggota DPRD dari fraksi PAN yang merupakan Terdakwa dugaan kasus korupsi APBD tahun 2008 yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh kamis (14/7) kemarin di tuntut oleh jaksa penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan uang pengganti sebanyak 1,25 Milyar. Sidang dimulai pukul 2:00 WIB, dipimpin hakim ketua Dalyusra dan 2 orang hakim anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Chairul dan Rama reza Pahlevi, dan terdakwa menghadirkan 2 orang Penasehat Hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, menyatakan “terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dakwaan premier dalam pasal 2 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi”katanya.
“tuntutan yang diberikan berdasarkan bukti dakwaan premier, yakni, unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain merugikan keuangan negara, turut seta melakukan Tindak Korupsi, dan hal tersebut telah terbukti secara sah,” Ujar JPU saat persidangan. Dari alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan kepada Adi Mukhlis selama 8 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak 1,25 miliar rupiah. Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang denda sebanyak 200 juta rupiah maka akan di ganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara, sedangkan jika Terdakwa tidak bisa menggantikan uang pengganti yang di nyatakan oleh JPU sebanyak 1,25 milyar rupiah, 1 bulan setelah vonis maka seluruh harta benda akan disita dan jika juga tidak di setujui oleh terdakwa maka akan di ganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.
Setelah mendengar Tuntutan JPU, keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang berteriak histeris, dan saat JPU keluar dari Ruangan Persidangan, Keluarga terdakwa Langsung mengejar JPU. Tapi Polisi dan pihak security Pengadilan langsung menghadang keluarga terdakwa. keluarga terdakwa yang mengancam JPU, ia mengatakan, “ kamu belum tau siapa saya, saya akan menuntut anda,” ujar salah satu keluarga terdakwa dengan nada Emosi.(jg)



